Suara.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, masih diperiksa oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan untuk mendalami terkait kebijakan dan evaluasi pemberian fasilitas ekspor CPO.
"Saya sudah sampaikan yang digali terkait dengan kebijakan, terkait dengan pelaksanaan kegiatan, terkait informasi kebijakan. Karena ini terkait dengan tiga tersangka koorporasi yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ketut di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Ketut belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar ini akan selesai. Menurutnya hingga kekinian proses pemeriksaan masih berlangsung
"Kami belum bisa perkirakan. Bisa agak sore, bisa juga malem, kita nggak tahu ya. Yang penting pemeriksaan bisa tuntas pada hari ini," katanya.
Video Editor: Welly