Suara.com - Tangis Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki (31) tak terbendung usai mendengar vonis hukuman mati yang diketok oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Sambil tertunduk ia hanya bisa menyesali perbuatannya karena telah membunuh anak kandingnya sendiri, KPC (11), pada 1 November 2022 lalu di perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok.
Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim PN Depok Ahmad Adib pada Kamis (20/7/2023). Kiki terbukti membunuh anak kandungnya sendiri serta menganiaya istrinya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban sakit atau luka berat," kata Adib dipersidangan.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman pidana mati," sambung Adib.
Usai mendengarkan vonis hakim, Kiki dibawa oleh petugas menuju Rutan Kelas 1 Cilodong Depok.Ketika dicecar pertanyaan oleh awak media, Kiki tak mengeluarkan sepatah kata pun. Simak videonya.
Voice Over/Video Editor: Sosmed/Welly