Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang baru saja diserahkan oleh Menpota Dito Ariotedjo.
LHKPN tersebut diserahkan Menpora pada KPK tertanggal 12 Juli 2023, dan merupakan LHKPN pertama sejak Dito memegang jabatan tersebut.
Dalam LHKPN tersebut, Dito melaporkan harta kekayaan miliknya dengan nilai fantastis, yakni totalnya mencapai Rp282 miliar.
Hal yang membuat KPK kaget adalah adanya 4 bangunan rumah dan 1 mobil yang disebut Menpora berasal dari hadiah.
Adapun total nilai harta yang berasal dari hadiah tersebut mencapai Rp162 miliar, lebih dari jumlah keseluruhan harta yang dilaporkan Menpora.
VO/Video Editor: Widy/Rahadyan Adi