Tak Ditahan Meski Lakukan KDRT ke Istri yang Hamil 4 Bulan, Ini Alasannya

Sabtu, 15 Juli 2023 | 16:30 WIB
Ilustrasi KDRT. (Pixabay/tumisu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Kota Tangerang Selatan telah menetapkan Budyanto Djauhari sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, suami yang menganiaya istrinya dalam kondisi hamil 4 bulan di Serpong, Tangerang Selatan itu tidak ditahan.

Kepala Unit Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Siswanto mengatakan pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU KDRT.

Pasal 44 ayat 1 UU KDRT menyebut pelaku KDRT diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp15 juta rupiah.

Sementara Pasal 44 ayat 4 mengatur jika kekerasan dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam bekerja atau kegiatan sehari-hari diancam pidana maksimal 4 bulan atau denda Rp 5 juta. Hal tersebut, kata Siswanto, membuat pelaku tidak dapat ditahan. Simak videonya.

Video Editor: Syafitri Rahmanda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI