Suara.com - Sosok Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, menjadi sorotan setelah memenuhi janjinya untuk menyerahkan uang total Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Maqdir mengatakan, tumpukan uang puluhan miliar itu diserahkan ke Kejagung sebagai bentuk komitmen kliennya dalam menunaikan kewajibannya i kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.
Maqdir Ismail bersama rombongannya tampak membawa uang miliaran dengan koper berwarna ungu. Uang tersebut diserahkan dalam bentuk pecahan US$100.
Sebelumnya, Maqdir menyebut bahwa pihaknya sudah menerima pengembalian uang dari pihak swasta pada Selasa (4/7/2023), senilai total Rp 27 miliar.
Namun saat ditanya asal uang tersebut, Maqdir hanya mengatakan uang tersebut untuk sekarang ini akan diserahkan ke Kejagung atas nama Irwan. Simak videonya.
VO/Video Editor: Farel/Rahadyan Adi