Suara.com - Kepolisian terus mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani.
Keduanya dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan penjualan telepon seluler iPhone dengan belasan korban dan kerugian yang disebut mencapai Rp 35 miliar.
Dalam mengusut kasus dugaan penipuan ini, kepolisian juga menggandengn Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Rihana dan Rihani
Kini Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah aset yang dimiliki saudara kembar itu, usai melakukan penggeledahan pada Rabu (5/7/2023).
Adapun penggeledahan itu dilakukan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah Ketua RW dan apartemen tempat tinggal si kembar Rihana dan Rihani.
Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan sejumlah barang mewah milik keduanya. Lalu apa saja aset milik Rihana dan Rihani yang disita kepolisian? Simak ulasannya berikut ini.
Video Editor: Welly