DPR Tak Kunjung Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Rabu, 12 Juli 2023 | 09:00 WIB
Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga kini belum menindaklanjuti surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Surpres itu tidak kunjung dibacakan di rapat paripurna, termasuk rapat paripurna pada Selasa (11/7/2023).

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan mengapa pihaknya belum juga menindaklanjuti surpres RUR Perampasan Aset. Ia berdalih Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) saat ini masih berfokus membahas RUU lainnya.

 "Terkait dengan Perampasan Aset, hari ini Komisi III sedang fokus membahas tiga permasalahan atau RUU yang masih dibahas, jadi seperti yang selalu saya sampaikan DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang undang yang ada di setiap komisinya. Setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya," tutur Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Menurut Puan, apabila dua RUU sebelumnya sudah selesai dibahas maka ada peluang untuk melakukan pembahasan RUU selanjutnya.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI