Suara.com - Kejaksaan Agung RI menegaskan tidak ada nama-nama yang hilang atau dihilangkan dalam dokumen penuntutan terkait korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa dakwaan yang disampaikan dalam pengadilan merujuk pada hasil pemeriksaan.
"Saya tidak melihat ada nama yang hilang atau dihilangkan, yang jadi patokan kami pemeriksaan itu adalah berdasarkan dakwaan yang sudah dibacakan ke pengadilan," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Berkenaan dengan itu, Ketut juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin menanggapi lebih jauh terkait rumor tersebut.
Video Editor: Zay