Suara.com - Mahkamah Agung (MA) sudah menugaskan lima hakim agung yang bakal mengadili proses kasasi Ferdy Sambo. Melansir dari laman resminya, Jumat (7/7/2023), kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Jupriyadi, Yohanes Priyana, dan Suharto.
Formasi tersebut terbilang langka karena biasanya MA hanya menugaskan tiga orang hakim agung. Adapun diketahui, Ferdy Sambo mengajukan kasasi usai keberatan divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sementara itu, Suhadi terpilih menjadi ketua majelis. Sebelum mengadili proses kasasi Ferdy Sambo, kelima hakim agung tersebut kerap menunaikan tugas untuk beberapa kasus.
Suhadi yang menjabat Ketua Muda MA Bidang Pidana dan Desnayeti dikenal sebagai hakim agung pemberi hukuman mati. Sebab, keduanya kerap menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum, yang membunuh suaminya, yakni hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Simak video lengkapnya!
Voice Over/Video Editor: Sosmed/Welly