Suara.com - Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menilai gugatan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat.
Diketahui, dalam gugatannya pemohon menginginkan adanya pembatasan terjadap periode jabatan ketua umum parpol. Pacul menegaskan persoalan jabatan ketum itu merupakan aturan internal partai.
"Itu yang melakukan JR itu orang salah makan obat. Gitu lho. Bahwa tiap parpol punya AD/ART, itu dijamin UU," kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Pacul lantas meminta pemohon untuk mengkaji terlebih dahulu tentang apa yang menjadi gugatannya. Ia uga mempertanyakan apa tujuan pemohon melakukan gugatan.
"Untuk urusan apa? Baca itu untuk MK itu urusan apa? Enggak ada urusannya dengan partai. Oke? Nah itu yang men-JR itu mohon izin, suruh baca-baca dulu," kata Pacul.
Video Editor: Tikha