Waspada! Ini 13 Kosmetik Ilegal Versi BPOM

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 05 Juli 2023 | 06:05 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahan dan kosmetik ilegal berbahaya dalam konferensi pers penggerebekan pabrik di kompleks pergudangan Elang Laut, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan daftar produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia. Melalui akun Instagram resminya yaitu @bpom_ri, lembaga negara ini merinci sejumlah kosmetik dengan bahan berbahaya yang dilarang.

"KOSMETIK ILEGAL MASIH ADA DI SEKITAR KITA. Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia,"

 "Di lapangan, BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri. Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit.

"Yuk, kita hentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan kita", demikian tulis BPOM pada hari Jumat (30/6/2023).

Menurut BPOM, kosmetik ilegal itu adalah bagian dari 1.541 kasus yang ditemukan saat pengawasan sepanjang 2022. Produk dengan dominasi krim wajah itu telah terbukti mengandung bahan berbahaya termasuk merkuri, zat yang dapat menimbulkan efek negatif seperti kanker kulit. Mari simak 13 produk kosmetik ilegal versi BPOM berikut ini.

Voice Over/Video Editor: Sosmed/Welly

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI