Suara.com - Si kembar Rihana dan Rihani menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang Rp35 miliar. Motifnya, mengelabui korban dengan modus jual beli ponsel jenis iPhone.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, Rihana dan Rihani menawarkan harga yang lebih murah dari pasaran
"Misal harga Rp12 juta dijual Rp9 juta. Itu tipu muslihat perkataan perkataan modus," kata Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Reza menjelaskan, Rihana dan Rihani berkedok sebagai distributor. Mereka melakukan transaksi di media sosial, Instagram. "Mereka menawarkan dengan harga yang cukup menarik dan mengaku sebagai distributor," kata Reza.
Padahal faktanya, Rihana dan Rihani juga membeli ponsel di toko-toko biasa. Bukan dengan mendapatkan harga khusus seperti sebagai seorang distributor.
"Jadi akhirnya, ini menjadi menggulung dan tidak bisa memenuhi kewajiban (membelikan handphone) terhadap reseller atau korban," jelas Reza. Simak videonya.
Video Editor: Tikha