Suara.com - Aktor lawas Pierre Gruno dilaporkan seorang lansia berinisial GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sang aktor disebut melakukan penganiayaan pada GDS yang berusia 60 tahun di bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023).
Laporan GDS terhadap Pierre Gruno di Polres Metro Jakarta Selatan telah teregister dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Fendy, salah satu saksi yang berada di tempat kejadian menceritakan, Pierre Gruno tiba-tiba saja menghampiri korban yang saat itu sedang ngobrol.
"Tiba-tiba pelaku Pierre Gruno mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan," kata Fendy kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).
Fendy menyebut, pemukulan terus terjadi meski GDS sudah terkapar di lantai. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka sobekan di bagian wajah hingga patah tulang hidungnya.
"Korban mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung," terang Fendy. Simak videonya.
Vo/Video Editor: Farrel/Fatikha