Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempamerkan duit tindak pidana pencucian uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebanyak Rp 81,6 miliar. Uang itu dipamerkan saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).
"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset (Lukas Enembe)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Ketika ditampilkan, uang bernilai fantastis itu disusun menjadi sekitar 20 barisan ke samping. Setiap satu barisan terdapat empat tumpukan ke atas.
Selain uang pecahan rupiah, dipamerkan juga mata uang asing, USD5.100 dan SGD26.300.