Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual atau asusila yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK melibatkan petugas rutan berinisial M.
Perbuatan tak pantas itu dilakukan M kepada istri salah satu tersangka yang ditahan di Rutan KPK. Berdasarkan dokumen salinan putusan persidangan etik Dewan Pengawas KPK, dikutip pada Senin (26/6/2023), terungkap awal kejadian tersebut.
M bertemu saat istri tersangka datang ke rutan yang berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjenguk suaminya pada 15 Agustus 2022. Berdasarkan pengakuan istri tersangka, sejak itu M sering mengubunginya untuk bertanya kabar, dan memberi kabar suami dari terduga korban.
M menghubungi istri tersangka lewat telepon dan pesan WhattsApp serta Telegram. M sering bercerita soal permasalahan keluarganya. Karena komunikasi yang semakin intens, M menceritakan anaknya dari hasil program bayi tabung. Istri tersangka KPK, lalu mengaku belum memiliki anak, dan bertanya soal bayi tabung. M pun bertanya ke istri tersangka, berapa kali berhubungan badan. Namun istri tersangka tidak mau menjawabnya.
Video Editor: Aris