Untuk Pertama Kalinya, Imigrasi Padang pidanakan WNA asal India

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 23 Juni 2023 | 10:00 WIB
Imigrasi Padang pidanakan WNA asal India. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Kamis (22/6), memidanakan seorang warga negara India ke Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang atas pelanggaran Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 15 juta rupiah atau pidana kurungan selama dua bulan. (ANTARA/Melani Friati/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI