Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Kamis (22/6), memidanakan seorang warga negara India ke Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang atas pelanggaran Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 15 juta rupiah atau pidana kurungan selama dua bulan. (ANTARA/Melani Friati/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)