Suara.com - Proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika atau The Mandalika yang diselenggarakan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata meninggalkan utang dengan total mencapai triliunan rupiah.
Salah satu kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas atau DPSP tersebut mempunyai utang dengan total Rp 4,6 triliun yang terbagi atas kewajiban pembayaran jangka pendek dengan total Rp 1,2 triliun dan Rp 3,4 triliun utang jangka panjang.
Adanya isu utang terkait dengan sirkuit Mandalika, kasus sengkarut pembebasan lahan di sirkuit tersebut kini kembali terkuak. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) disebut-sebut masih belum menyelesaikannya dan membuat sponsor tidak ingin datang ke sirkuit.
Diketahui, anggota Komisi VI DPR Bidang Industri, Investasi, dan Persaingan Usaha Syamsul Luthfi menyebut ITDC masih belum menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan warga yang ada di KEK Mandalika. Kawasan ini dibangun di atas lahan 1.174 hektare di tahun 2015.
Dibalik kerugian besar yang dialami oleh sirkuit Mandalika ini, terdapat beberapa pengorbanan yang dilakukan untuk membangun sirkuit Mandalika tersebut. Apa saja saja? Simak video lengkapnya.