Suara.com - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid buka suara terkait dengan kabar informasi yang pernah dilayangkan oleh Denny Indrayana. Hal ini terkait dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Publik masih ingat bagaimana akademisi tersebut mengatakan adanya kabar bahwa sistem pemilu akan diubah menjadi proporsional tertutup, namun hal tersebut akhirnya tak terbukti dengan putusan dari MK.
Muannas mengatakan dengan begitu, sudah ada sinyal tindak pidana yang dilakukan oleh Denny. Hal itu adalah menyebarkan kebohongan hingga meresahkan masyarakat di Indonesia
"Jelas sudah apa yang dilakukan Denny Indrayana layak dan penuhi unsur dugaan tindak pidana menyebarkan kabar bohong atas kegaduhan pernyataannya di tengah publik," cuitnya dalam akun twitter pribadinya @muannas_alaidid, dikutip Suara Liberte, Jumat (16/6/2023)
Dirinya meminta setidaknya ada proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian, hal ini demi memberikan efek jera hingga mencegah tindakan serupa di masa depan.
Sementara itu, Denny Indrayana sendiri telah memuji keputusan yang telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya lega pemilu masih akan dijalankan secara terbuka. Simak video lengkapnya!
Video Editor: Yulita Futty Hapsari