Suara.com - Kepolisian Resor Kota Samarinda menetapkan seorang tersangka yang menyebabkan seorang balita berusia 3 tahun di Samarinda positif narkoba.
Tersangka itu adalah wanita berusia 50 tahun, tetangga korban, yang memberi minum bekas konsumsi narkotika jenis sabu kepada balita tersebut di rumahnya.
T sendiri mengaku memakai sabu menggunakan botol kemasan bekas air mineral bersama teman serumahnya yang berinisial RA. Sebelum N datang dengan orangtuanya, ST sempat menghisap sabu pada Minggu (4/6/2023).
Keesokan harinya, N datang bersama ibunya sekira jam 10.00 WITA pada Senin (5/6/2023). Kemudian sang bayi meminta minum. Namun, tanpa disadari, ST kontan memberikan air yang berada di dalam botol bekas bong untuk menghisap sabu.
ST tidak menyangka, jika air tersebut masih mengandung sisa sabu yang bisa berefek pada tubuh balita N. Sebab, ia mengira air tersebut sudah tidak berbahaya lagi karena sudah didiamkan semalaman.
(ANTARA/Hanifan Ma'ruf/Soni Namura/Nanien Yuniar)