Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa anak AG (15) di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Alhasil, AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Selain itu, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa mengajukan kasasi sebab vonis AG lebih rendah dibanding tuntutan yakni 4 tahun penjara.
"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, dikutip Rabu (14/6/2023).
Perkara AG di tingkat kasasi terdaftar dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Hakim tunggal yang memutus kasasi itu adalah Suharto.
Tanggal masuk perkara ini adalah Kamis, 8 Juni 2023. Setelahnya, perkara ini didistribusi pada Senin, 12 Juni 2023.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak permohonan Banding AG. Hakim Tinggi PT DKI Jakarta Budi Hapsari memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat pengadilan negeri yakni 3,5 tahun penjara. Simak video lengkapnya!
Voice Over/Video Editor: Sosmed/Welly