Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa orang tua dan adik kandung Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut keduanya akan diperiksa dengan status sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap adik Dito berinisial B dijadwalkan berlangsung pada Rabu (14/6/2023) lusa.
"Tanggal 14 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan saudara B yang merupakan adik dari MDS alias DM (Dito)," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Sedangkan orangtua Dito, dijadwalkan diperiksa pada Kamis (15/6/2023). Selain orang tua, penyidik juga akan memeriksa ketua rukun tetangga atau RT di kediaman Dito.
Video Editor: Tikha