Suara.com - Sidang perdana Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan dilanjutkan kembali pada Senin (19/6/2023) secara "offline", karena terdakwa tidak bersedia untuk mendengarkan pembacaan dakwaan secara "online", di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Kuasa Hukum Lukas Enembe pun menjamin kliennya akan hadir dalam persidangan pekan depan.
Sidang ditunda karena Lukas Enembe meminta dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Bukan dihadirkan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Saya memohon agar bisa hadir secara offline. Saya yakin tidak ada alasan bagi saya dihadirkan secara online,” kata Lukas lewat suratnya, dibacakan salah satu kuasa kuasa hukumnya, Petrus Pattyona. (ANTARA/Putri Hanifa/Rio Feisal/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)