Suara.com - Viralnya curhatan anggota Brimob Polda Riau bernama Bripka Andry Darma Irawan hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, Bripka Andry mengaku dimutasi demosi serta menyebut dirinya menyetor uang mencapai Rp650 juta ke Komandan Batalyon (Danyon) di Rokan Hilir bernama Kompol Petrus.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani Propam. Hal itu ia sampaikan saat peresmian masjid dan pondok pesantren di Riau, Kamis (8/6/2023).
"Itu sudah ditangani. Sudah di Propam, sekarang diproses nanti akan dilakukan sidang," jelasnya dikutip dari Antara.
Menurut Gatot, semua pihak terkait juga sudah dimintai keterangannya terkait permasalahan ini. Ia pun memastikan proses penanganan kasus terus berjalan.
"Sudah, sudah dimintai keterangan. Pak Kapolda lapor ke saya, semuanya sudah dilakukan satu penyidikan tentunya melalui Propam. Nanti tentunya akan ada proses dari sidang kode etik atau sidang lainnya," terang dia. Simak videonya.