Suara.com - Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan dalam jual beli iPhone yang melibatkan sepasang kembar bernama Rihana dan Rihani yang merugikan korban hingga mencapai Rp35 miliar.
Kejadian ini terbongkar ketika salah satu korban, yang diidentifikasi sebagai VF, mengungkapkan kerugian totalnya beserta beberapa reseller lain yang juga tertipu oleh sepasang kembar tersebut.
Dalam kasus ini, VF mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar. Awalnya, VF membeli iPhone pada tahun 2021 dan tertarik menjadi reseller karena adanya promosi dan keaslian produk. Ia membeli iPhone dari Rihana dan Rihani dengan sistem pre-order. Selama beberapa waktu, transaksi berjalan lancar. Namun, pada November 2021, proses jual beli mulai mengalami masalah.
"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini," ungkap VF dalam keterangan pada pewarta dikutip Rabu (7/6/2023).
Video Editor: Aris