Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun disambut dengan beragam respon baik pro maupun kontra.
Bahkan, sosok penyidik senior KPK Novel Baswedan dibuat bergidik dengan keputusan tersebut,
Sebelumnya, permohonan tersebut diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melalui judicial review alias JR.
MK melalui berbagai pertimbangan akhirnya mengetok palu menyetujui permohonan Ghufron pada Kamis (25/5/2023) hari ini.
Adapun alasan terkuat MK menyetujui permohonan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam dokumen resmi MK yakni: "Pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945."
Lantas, bagaimana para tokoh KPK menanggapi keputusan MK tersebut? Simak video lengkapnya!
Video Editor: Yulita Futty Hapsari