Suara.com - Korban kasus penipuan modus jasa penitipan atau jastip tiket konser Coldplay yang melapor ke Bareskrim Polri bertambah menjadi 60 orang. Total kerugiannya ditaksir mencapai Rp183 juta.
Kuasa hukum korban, Zainul Arifin menyebut tujuh korban atau kliennya akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri pada Selasa (23/5/2023) hari ini.
"Saat ini yang melakukan atau pun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," kata Zainul di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Zainul mengatakan korban sebagian besar berasal dari Jabodetabek. Selain itu ada juga dari Bandung, Jawa Barat dan Yogyakarta.
Sedangkan nilai kerugian korban bervariatif. Terbesar ada yang tertipu hingga Rp32 juta.
"Ada Rp32 juta yang paling besar atas nama satu orang, tapi lima tiket," jelasnya. Simak video lengkapnya!
Video Editor: Aris