Johnny G Plate Resmi Tersangka, Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS hingga ke Parpol

Rabu, 17 Mei 2023 | 15:20 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan senbagai tersangka korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI akan mendalami aliran dana korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih. Termasuk ada atau tidaknya yang mengalir ke partai politik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyampaikan ini usai mengumumkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem tersebut ditetapkan tersangka usai diperiksa tiga kali.

"Terkait dengan aliran dana tentu saja saat ini masih kami dalami, nanti tunggu saja," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut, Kuntadi menyampaikan bahwa penyidik kekinian juga tengah melakukan penggeledahan di rumah dinas Jhonny dan Kantor Kominfo.

Video Editor: Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI