Menteri Jokowi Nyaleg 'Berjamaah', Wajib Mundur dari Kabinet atau Tidak Ya?

Senin, 15 Mei 2023 | 21:15 WIB
Jajaran Menteri Jokowi 2019 sampai 2024 duduk di pelataran Istana Kepresidenan (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terjadi 'gelombang nyaleg' di kalangan menteri Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo.

Adapun beberapa menteri yang berada di bawah komando Presiden Jokowi kini kedapatan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Pemilu 2024.

Sejumlah menteri tersebut yakni Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang juga merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Selain Zulkifli, ada sosok Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Fenomena tersebut tentu wajar lantaran beberapa menteri Jokowi adalah kader partai politik yang notabene ingin para anggotanya masuk ke parlemen.

Namun yang dinilai tak wajar adalah fakta bahwa mereka masih menyandang status sebagai menteri sehingga menimbulkan perdebatan di tengah publik terkait apakah mereka harus mundur atau tidak.

Zulkifli, Ida Fauziah, dan beberapa menteri lainnya bisa menghela nafas lega lantaran tak ada aturan di Undang-undang RI yang melarang seorang menteri untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 memberikan kesempatan agar menteri tidak harus mundur dari jabatannya ketika mau nyaleg.

Pengisi Suara / Video Editor: Pandu / Noor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI