Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengklaim masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana di balik penerimaan sejumlah fasilitas BAKTI Kominfo yang sempat dinikmati adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengklaim pendalaman masih dilakukan mengingat latar belakang Alex yang merupakan pegawai swasta, bukan aparatur sipil negara atau ASN.
"Perlu kita ketahui bahwa yang bersangkutan tersebut adalah pegawai swasta bukan aparatur sipil negara ataupun pejabat dan sebagainya. Apakah itu bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak, sejauh ini kami masih mendalami apakah itu bisa kita minta pertanggungjawaban, bagaimana konstruksinya nanti kita lihat," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Sejauh ini, lanjut Kuntadi, pihaknya menilai baru lima orang yang dianggap musti mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020. Meskipun tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Video Editor: Fatikha