Fantastis! Kerugian Keuangan Negara Gegara Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo Capai Rp8 Triliun

Senin, 15 Mei 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi menara BTS di desa. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, mengatakan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga berkas perkara tersangka BAKTI Kominfo kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut dilansir laman Antara, Rabu (3/5/2023).


Ketiga tersangka yang dilimpahkan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Setelah pelimpahan Tahap II, kata Ketut, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung dari 2 - 21 Mei 2023.

Video Editor: Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI