Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat.
Sebelum persidangan dimulai, pada Jumat (12/5/2023) kemarin, penyidik menyerahkan Lukas Enembe dan barang bukti ke Jaksa KPK.
"Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Nantinya, setelah berkas perkara lengkap secara formil dan materil, Lukas Enembe segera diseret ke persidangan untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Selanjutnya, KPK memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe selama 20 hari, sampai dengan 31 Mei 2023.
"Kami pastikan dalam waktu 14 hari kerja, KPK telah melimpahkan perkara ini ke pengadilan Tipikor untuk diperiksa dan diadili Majelis Hakim atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," katanya.
VO/Video Editor: Vita/Fatikha