Usulan Revisi UU TNI Jadi Polemik: Perluasan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 12 Mei 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi prajurit TNI AD sedang berbaris. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usulan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tengah digodok Markas Besar TNI ternyata menuai kontroversi. Hal itu karena wacana perubahan aturan itu dinilai dapat membuat kembalinya Dwifungsi ABRI di tubuh TNI. Salah satunya adalah usulan penambahan 8 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. 

Semula, prajurit aktif dapat menduduki setidaknya 10 kementerian dan lembaga sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI. Jika usulan tersebut terealisasi, maka ada total 18 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif di masa mendatang. Simak kontroversi usulan revisi UU TNI dalam video di atas.

VO/Video Editor: Awa/Rahadyan Adi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI