Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membenarkan jia telah menerima laporan pencemaran nama baik atau fitnah yang diduga dilakukan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy terhadap Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa.
Namun, laporan tersebut masih berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol Nurul Azizah menyebut laporan tersebut dilayangkan Erwin pada 8 Mei 2023 lalu.
"Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Dalam laporannya, lanjut Nurul, Erwin mempersangkakan Romy dengan pasal terkait penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah. Ia mengklaim akan menyampaikan lebih lanjut terkait perkembangannya.
Video Editor: Fatikha