Suara.com - Penasihat hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya menyalin replik dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam amar putusannya yang dibacakan hari ini, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Teddy Minahasa.
"90 persen dari pertimbangan hakim itu copy paste dari replik dan surat tuntutan dari jaksa," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Meski begitu dia mengaku bersyukur karena vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Teddy dijatuhkan hukuman pidana mati.
"Syukur bukan hukuman mati," ucap dia.
Lebih lanjut, Hotman menyebut Teddy Minahasa masih memiliki opsi untuk melakukan upaya hukum lanjutan yang cukup panjang.
"Perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK," tambah Hotman. SImak video lengkapnya!
Vo/Video Editor: Septi/Fatikha