Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/5), resmi menahan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, pada 9-28 Mei 2023 di cabang rutan KPK di Markas Komando Puspom TNI AL, Jakarta Utara.
Stefanus ditahan atas dugaan obstruction of justice atau sengaja merintangi proses penyidikan KPK terhadap Lukas. Roy sendiri pada hari ini, Selasa (9/5/2023) dipanggil KPK untuk kali pertama berstatus tersangka.Ketika mendatangi KPK, dia datang menggunakan juba toga, yang biasanya digunakan saat berpengacara dalam sidang di pengadilan.
"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini, karena KPK pelaksana Undang-Undang. Jadi jangan hanya melihat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka," katanya.
(ANTARA/Afra Augesti/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)