Tok! Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Rinaldi Aban Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2023 | 17:55 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang vonis terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5).

Menurut hakim Teddy terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata tutur Hakim Jon.

Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa. (ANTARA/Gilang Gathoot Tetuko/Erlangga Bregas Prakoso/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI