Suara.com - Tim kedokteran forensik Rumah Sakit (RS) Polri menyimpulkan Mustopa NR (60) pelaku penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) meninggal dunia akibat serangan jantung. Kondisi ini diperparah dengan adanya riwayat penyakit infeksi paru-paru.
Anggota tim kedokteran forensik RS Polri, Afriani Ika Kusumawati mengatakan ini berdasar analisa terhadap hasil autopsi jenazah Mustopa.
"Jadi, kami dokter forensik menyimpulkan korban meninggal dunia karena serangan jantung. Diperberat penyakit infeksi pada paru," kata Afriani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Berdasar hasil autopsi, lanjut Afriani, ditemukan pula sejumlah luka akibat benda tumpul pada tubuh Mustopa. Namun luka tersebut dipastikan bukan pemicu daripada kematiannya.
"Luka-luka luar tapi tidak mengakibatkan meninggal. Pemeriksaan dalam ada infeksi paru dan ada gambaran serangan jantung,"ungkapnya.
Video Editor: Welly