Suara.com - Virgoun resmi mendaftarkan permohonan ikrar talak terhadap Inara Rusli. Berkas diajukan Wijayono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023).
"Sesuai dengan pembicaraan kemarin di PN Jakarta Selatan, kami sudah resmi mendaftarkan gugatan. Nomor register perkaranya 1377/Pdt.G/2023," ujar Wijayono Hadi Sukrisno.
Ada dua poin yang dimohonkan Virgoun dalam permohonan talak terhadap Inara Rusli. Satu berkaitan dengan urusan cerai, sedang yang lain memuat pernyataan soal kesepakatan terkait hak asuh anak.
"Cuma dua item saja sih, cerai dan kesepakatan tentang anak diurus bersama," terang Wijayono Hadi Sukrisno.
Isi permohonan ikrar talak Virgoun belum bisa disampaikan ke publik secara rinci. Mengingat perkara belum naik sidang.
"Kami enggak bisa ngasih tahu ke khalayak, karena sidang cerai kan sifatnya tertutup," kata Wijayono Hadi Sukrisno.
Video Editor: Fatikha