Suara.com - AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding usai diputus sanksi pemecatan. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (2/5/2023) kemarin, Achiruddin dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Sanksi itu dijatuhkan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Aditya Hasibuan pada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Achiruddin malah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan yang merupakan pelanggaran kode etik Polri.
Voice Over/Video Editor : Silvy/Farrel