Suara.com - Pengadilan Agama Depok memutuskan Daus Mini dan Shelvie Hana Wijaya resmi bercerai pada Rabu (3/5/2023) hari ini. Pengadilan Agama Depok juga memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan sang ayah, Daus Mini.
"Bahwa sejak hari ini tepatnya di tanggal 3 Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok telah memutus perkara cerai dan pengasuhan anak antara Daus Mini selalu tergugat dan Shelvie Hana selaku pengugat," ujar Insank Nasaruddin, selalu kuasa hukum Daus Mini, saat konferensi pers di kantornya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Terdapat empat poin dari putusan perceraian Daus dan Shelvie, yaitu mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan Daus Mini selaku tergugat menjatuhkan talak ba'in shugrah kepada Shelvie selaku penggugat.
Dua poin lainnya adalah menolak gugataan penggugat sebagian, dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Semula pihak Shelvie Hana Wijaya menuntut hak asuh anak untuk jatuh ke tangannya berdasarkan hukum negara. Namun permintaan itu tidak dapat dikabulkan lantaran putra bernama Muhammad Al-Fatih Firdaus bukan anak kandung mereka dan hanya anak angkat.
"Kemudian menyangkut kepada gugatan mereka, pengasuhan anak, itu ditolak oleh pengadilan. Jadi anak atas nama Al-Fatih tetap berada pada Daus," tutur Insank Nasaruddin. SImak video lengkapnya!
Video Editor: Fatikha