Suara.com - Setelah hampir tujuh jam menjalani sidang kode etik dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan resmi mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Pemecatan itu merupakan dampak dari pelanggaran sejumlah kasus, termasuk membiarkan anaknya, AH, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
"Komisi sidang sudah memutuskan bahwa perilaku saudara AH melanggar kode etik profesi Polri dengan pasal yang dipersangkakan dan terbukti adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam. (ANTARA/Donny Aditra/Andi Bagasela/Nanien Yuniar)