Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkap kronologi insiden penembakan di Gedung Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada Selasa (2/5) siang.
Irjen Pol Karyoto menyebut pelaku melepaskan tembakan menggunakan senjata jenis Airsoft Gun lantaran tak berhasil bertemu dengan Ketua MUI.
Selain itu pelaku penembakan Gedung MUI Jakarta Pusat bernama Mustopa (60) rupanya memiliki rekam jejak kriminal. Atas aksi kriminalnya, Mustopa melanggar Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan.
Rekam jejak kriminal Mustopa tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Pandra menegaskan pelaku sempat menjalani pidana kurungan selama 5 bulan karena merusak fasilitas vital kantor DPRD Lampung pada 2016. (ANTARA/Azhfar Muhammad Robbani/Setyanka Harviana Putri/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)