Terseret Kasus Korupsi BTS BAKTI, Jokowi Buat Aturan Johnny G Plate Boleh Dibantu Wamen

Rinaldi Aban Suara.Com
Minggu, 23 April 2023 | 12:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam perpres tersebut, Menkominfo Johnny G Plate boleh dibantu oleh seorang wakil menteri.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 Perpres 22/2023. Dalam Ayat 1 disebutkan bahwa dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Kemudian, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Adapun wakil menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri.

Pada Ayat 4 disebutkan kalau wakil menteri memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kominfo. Simak videonya.

VO/Video Editor: Alda/Ariskha Ridhal Ikhrom

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI