Suara.com - Sebuah video pengendara yang ditilang polisi viral di media sosial. Sialnya, pengendara yang melanggar dimintai uang Rp150 ribu. Dengan alasan untuk meringankan hukuman.
Ia diberhentikan oleh polisi yang sedang melakukan penertiban lalu lintas. Pengendara yang belum diketahui identitasnya itu disebut melanggar pasal 88 ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Aksi polisi pria meminta uang saat menilang itu direkam secara diam-diam. Setelah menjelaskan pelanggaran yang dilakukan pengendara, tanpa basa-basi, oknum polisi itu langsung meminta uang agar dilepas.
Awalnya ia meminta uang Rp150 ribu agar tidak ditilang. Namun, pengendara itu bilang hanya punya uang Rp100 ribu.
"Berapa anumu (uang) di situ, dibantu ko. Ada satu stengah? (Rp150 ribu)," tanya polisi tersebut.
"Kalau ada satu stengah, saya kasih anuko (bantu)," lanjutnya.
Video Editor: Noor
Kontributor : Lorensia Clara Tambing