Dipecat Firli Bahuri Selama 14 Hari, Brigjen Endar: Saya Masih Ditugaskan di KPK

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 17 April 2023 | 21:10 WIB
Brigjen Endar Priantoro. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terhitung telah 14 hari Brigjen Endar Priantoro diberhentikan secara hormat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan diterbitkan KPK pada 31 Maret 2023.

Meski demikian, Endar menegaskan dirinya masih menjadi bagian KPK, sesuai dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023. Surat itu sebagai balasan dari surat KPK pada 11 November 2022. KPK dalam suratnya memintakan Endar ditarik kembali ke Polri.

"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri. Tolong catat, saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 Maret 2023, saya masih ditugaskan di KPK," tegas Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (14/4/2023).

Menurutnya, surat pemberhentian yang dikeluarkan KPK pada 31 Maret 2023, mendahului surat Kapolri yang dikeluarkan pada 29 Maret 2023.

"Sementara di KPK SK itu, saya sudah diberhentikan dengan hormat. Surat perintah itu sudah mendahului tanggal 29, itu SK tanggal 31," kata Endar.

Video Editor: Welly

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI