Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (16/4), menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, sebagai tersangka penerima suap proyek pengaadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City. Dalam kasus tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai Rp 924,6 juta.
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Aksinya tersebut dilancarkan pada pengadaan gratifikasi barang berupa CCTV dan penyedia jasa internet, pada proyek “Bandung Smart City” tahun anggaran 2022-2023.
Aksinya ini direncanakan sejak Agustus 2022, saat Pertemuan antara Andreas, Sony, Benny bersama Yana di Pendopo membahas tetang pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
Pada bulan Desember 2022, Yana menerima sejumlah uang dari Sony di Pendopo. Pada sekitar bulan januari 2023, Yana serta keluarga juga, Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA.
Oleh karenanya, dalam OTT KPK, penyidik menangkap sembilan orang dan enam diantaranya ditetapkan menajadi tersangka.
Dengan ini Yana terpaksa harus melaksanakan Lebaran Idul Fitri 1444 H di rumah tahanan KPK. (ANTARA/Cahya Sari/Sandy Arizona/Amita Putri Caesaria)