Suara.com - Gus Miftah terseret kasus pencucian uang. Ini karena blankon yang dilelang untuk amal, dibeli tersangka kasus penipuan investasi robot trading ATG, Wahyu Kenzo.
Blankon Gus Miftah berhasil dilelang ke Wahyu Kenzo dengan harga Rp 900 juta. Uang tersebut kemudian langsung disumbangkan sang pendakwh kepada yang membutuhkan.
Namun belakangan, Gus Miftah baru tahu, uang hasil lelang tersebut diduga berasal dari yang tidak halal. Mengenai hal ini, Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman tersebut, bicara soal hukum Islamnya.
"Dalam fikih Islam, ketika seseorang membeli, tidak etis saya tanya, ini uangnya halal atau haram? Itu nggak boleh," kata Gus Miftah dalam jumpa pers di Cipete, Jakarta Selatan pada Jumat (14/4/2023).
Semisal Gus Miftah tahu dari awal uang tersebut adalah hasil kejahatan, dia akan menolaknya. Namun ia tidak tahu asal usul uang tersebut. Lagipula, saat kegiatan lelang berlangsung, Wahyu Kenzo belum jadi tersangka. Simak videonya.
Video Editor: Ariskha Ridhal Ikhrom