Suara.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Yudo Andreawan alias YA sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ia ditetapkan menjadi tersangka usai ditangkap pada Kamis (14/4/2023) dini hari. Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menyebut, YA sempat mengaku memiliki gangguan mental saat diperiksa penyidik.
"Pelaku menyampaikan bahwa yang bersangkutan menderita mental disorder," kata Yuliansyah kepada wartawan, Jumat (14/4/2023). Ketika diperiksa, YA juga sempat menunjukan bukti berupa resep dokter.
Namun, Yuliansyah menegaskan tidak serta merta terpaku pada pengakuan pelaku dan akan memeriksa dokter yang merawat YA untuk memastikannya.
Sementara, YA saat ditemui di Polda Metro Jaya mengklaim dalam keadaan sehat. Ia juga mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Nyesel dong," ujar YA saat dibawa ke mobil oleh penyidik.
Video Editor: Fatikha