Suara.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, Kamis (13/4), menjalani sidang pembelaan di PN Jakarta Barat. Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, menyampaikan sejumlah kejanggalan yang menjerat kliennya, mulai dari tidak adanya sampel barang bukti sabu yang dikirim ke Jakarta dengan sampel di Bukittinggi, hingga bukti percakapan WhatsApp tidak lengkap.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengatakan penyidik bisa dengan leluasa meniadakan bukti atau fakta, lalu menciptakan bukti baru melalui proses rekayasa keterangan saksi untuk menjerat dirinya. "Hal ini terlihat jelas dari klaim terdakwa Dodi Prawiranegara dan lain-lain yang serentak menyebut bahwa sabu milik Teddy Minahasa," imbuhnya.
(ANTARA/Cahya Sari/Rio Feisal/Andi Bagasela/Nanien Yuniar)