Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Meskipun Banding Tolak

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 12 April 2023 | 16:20 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferdy Sambo, dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap divonis hukuman mati. Hal itu setelah banding Ferdy Sambo ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sidang putusan banding itu dibacakan oleh Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hari ini Rabu(12/4/2023).

Selain itu, Hakim Ketua Singgih juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo harus tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak puas dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan padanya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.

Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis 20 tahun penjara juga mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara. (ANTARA/ (Prisca Triferna Violleta/Pradanna Putra Tampi/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI